Rapat koordinasi bersama seluruh radio komersial se Kabupaten Banyuwangi di Radio Bintang Tenggara Gambiran. Rabu (18/5)

Radio Komersial se Banyuwangi Desak Dishubkominfo Tertibkan Radio Ilegal

Gambiran – Banyaknya radio ilegal yang tak mempunyai frekuensi resmi di Kabupaten Banyuwangi, membuat pengusaha radio komersial meradang. Selain merasa dirugikan secara finansial, keberadaan radio ilegal ini juga merusak jarak pancaran frekuensi radio komersial.

Bersama dengan Dishubkominfo Banyuwangi, pengusaha radio komersial yang tergabung dalam Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) se Kabupaten Banyuwangi (Radio Bintang Tenggara, Sritanjung, Mandala, Gandrung, Habibulloh, Banyuwangi FM, GBS FM, Fajar Fm, Vis FM, Tawang Alun, MC FM dan Radio Blambangan FM), menggelar rapat koordinasi di Radio Bintang Tenggara Gambiran, untuk membahas masalah tersebut. Rabu (18/5)

Mereka bersatu mendesak Dishubkominfo Banyuwangi dan Balai Monitoring untuk melakukan tindakan tegas dengan menertibkan radio ilegal. “Atau jika tidak, para pemilik usaha radio ilegal tersebut diharuskan untuk mengurus surat ijin operasional” kata Rendra Reporter Radio Bintang Tenggara.

Selain itu, program acara dari radio ilegal tersebut juga tidak layak dikonsumsi masyarakat. Sebab, hanya menyajikan program karaokean saja tanpa ada informasi yang bermanfaat, baik perkembangan pembangunan Banyuwangi, maupun informasi lainya. Tak jarang, kata kata berbau sara juga sering muncul dari kanal radio ilegal tersebut.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Komunikasi pada (Dishubkominfo) Banyuwangi, Drs. Nunuk Sri Rahayu. MM mengatakan, pihaknya beserta balai monitoring sebenarnya sudah sering melakukan sweeping kepada radio ilegal di Banyuwangi. Bahkan, sebagian sudah disegel secara hukum. Namun, ternyata hal tersebut tidak membuat mereka jera.

Untuk itu dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan semua pelaku usaha radio yang tergabung dalam LPP maupun LPS untuk bisa saling bersinergi. Diperkirakan di Banyuwangi ada sekitar 200 radio karaoke siaran FM yang tersebar di tiap kecamatan yang tidak mengantongi ijin resmi.

Rizki Restiawan

About Rima Indah

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *