Toko Modern di Banyuwangi Dilarang Buka 24 Jam, Setujukah?

Banyuwangi – DPRD Banyuwangi baru saja mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ketertiban umum menjadi peraturan daerah (Perda). pengesahan raperda tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. Senin (25/7)

“Raperda ini mengatur tentang jarak pasar modern berjaringan dan hiburan karaoke keluarga,” Kata Sofiandi Susiyadi selaku ketua pansus.

Menurutnya, setiap toko modern berjaringan di Banyuwangi minimal harus berjarak 4 km dari pasar tradisional. Sedangkan luas untuk mendirikan pasar modern berjaringan tersebut minimal 1,5 hektar.

Selain itu lanjut Sofiandi, toko modern berjaringan tidak boleh buka 24 jam, hanya saja DPRD membolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. “Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi toko modern yang tidak berjaringan,” pungkasnya.

Tidak diperbolehkannya mendirikan tempat hiburan karaoke baru di Banyuwangi, karena untuk menjaga hal negatif ditengah masyarakat. Kata Sofiandi, pengusaha boleh tetap buka namun harus karaoke keluarga.

Meskipun demikian, pengusaha juga harus memenuhi ketentuan, salah satunya tata ruangan dalam bilik karaoke harus transparan agar dapat terlihat dari luar, sebagaimana diatur dalam UU pasal 7 ayat 2, Perda nomer 10 tahun 2014 Tentang Usaha Tempat Hiburan.

Sementara itu Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar mengatakan, peraturan daerah tentang keteriban umum yang baru disahkan tersebut merupakan perda yang tergolong maju. Karena dalam perda itu diatur tentang jarak antara pasar modern dengan dengan pasar tradisional yang jarang dilakukan di daerah lain.

Rizki Restiawan

About Rima Indah

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *