Banyuwangi Bentuk Perda Pelarangan Rentenir

Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi dan DPRD setempat saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah tentang pelarangan praktik rentenir di Banyuwangi. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi salah satu jangkar pelindung bagi masyarakat, terutama kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya mendukung perda tersebut. Dibahas bersama DPRD Banyuwangi, perda tersebut diharapkan bisa terbit tak lama lagi. ”Bersama teman-teman DPRD kami sedang membahasnya. Perda Pelarangan Praktik Rentenir ini akan semakin melindungi masyarakat dari jerat rentenir yang sangat merugikan rakyat kecil,” ujar Anas usai rapat paripurna di Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (26/9). Paripurna tersebut beragendakan penyampaian nota penjelasan atas diajukannya raperda pelarangan rentenir dan raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Anas mengatakan, kondisi perekonomian global dan nasional yang melambat saat ini perlu disikapi serius oleh banyak kalangan. Kelompok masyarakat menengah ke bawah tidak hanya perlu bantuan sosial semata, tapi juga membutuhkan skema perlindungan, termasuk dari praktik keuangan yang tidak adil yang diterapkan oleh para rentenir.

Selama ini, sambung Anas, masyarakat yang memilih meminjam uang ke rentenir lebih mementingkan aspek kepraktisan semata. Pasalnya, di rentenir tak perlu ada administrasi yang detail sebagaimana di lembaga keuangan formal, baik bank maupun nonbank seperti koperasi.

”Praktik rentenir membuat masyarakat berada di jurang kemiskinan yang susah diputus, karena bunganya terus ada dan bahkan berlipat ganda. Praktik tak adil ini membuat masyarakat susah melakukan kegiatan ekonomi produktif yang signifikan, karena setiap keuntungan usahanya tergerus bunga dari rentenir yang sangat tinggi, bisa mencapai 30% bahkan 40%,” kata Anas.

Berbarengan dengan langkah pelarangan tersebut, secara pararel Pemkab Banyuwangi terus menyiapkan pembentukan BUMD BPR Syariah yang menawarkan skema pembiayaan sangat mudah dan murah, yaitu ekuivalen dengan bunga bank sebesar 5% per tahun.

”Karena ini BUMD, syarat-syarat administrasi untuk memperoleh pembiayaan bisa sangat kami permudah dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian perbankan atau prudential banking yang diberi garisnya oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, masyarakat mudah mengakses pembiayaan dan tak lagi terlilit utang menahun dari rentenir,” papar Anas.

Kedepannya, Anas mengharapkan, dengan adanya BUMD BPR Syariah yang menerepkan sistem pembayaran dengan bunga rendah, akan mendorong masyarakat untuk memajukan berbagai usahanya. “Dengan bunga pinjaman yang rendah, masyarakat akan mendapatkan margin keuntungan yang signifikan dari usahanya. Ini akan bagus untuk mendorong kemajuan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Wawan Fianto

About Rima Indah

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *