DPRD Banyuwangi Larang Toko Modern Buka 24 Jam

Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melarang seluruh toko modern di Banyuwangi buka 24 jam. Aturan tersebut telah disepakati dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selasa (17/5)

Menurut Ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum, Sofiandi Susiyadi, untuk toko modern kawasan perkotaan hanya boleh buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB, sedangkan di luar wilayah perkotaan, buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Sementara toko modern yang tidak berjaringan atau menggunakan modal koperasi, boleh beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Pembatasan aturan operasional ini bertujuan untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi pedagang kecil di Banyuwangi. Sehingga penghasilan mereka dapat meningkat.

Aturan ini nampaknya bukan main – main, jika kedapatan ada pengusaha toko modern nakal yang tidak mentaati aturan tersebut, DPRD akan memberikan sanksi tegas mulai dari peringatan tertulis hingga pecabutan izin operasional.

About Rima Indah

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *