Banyuwangi – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Banyuwang kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait dengan peraturan baru tertanggal 1 Juli 2016, mengenai peserta yang menunggak bayar iuran dan denda.
Menurut Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan (HKK) BPJS Kesehatan Banyuwangi M. Farid Zaini, apabila peserta terlambat membayar iuran lebih dari satu bulan atau lewat tanggal 10, maka pelayanan kesehatan diberhentikan.
Denda akan berlaku bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan lama bulan tertunggak. “Ketentuannya, jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta,” katanya saat talkshow di radio bintang tenggara, Senin (15/8) siang.
Kata Farid, denda rawat inap tingkat lanjutan itu merupakan peserta hak rawat inap kelas I iuran Rp 80 ribu, telat bayar lima bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, maka penjaminan pelayanan diberhentikan sementara. Lalu, iuran tertunggak Rp 80 ribu dikalikan lima bulan berarti Rp 400 ribu ditambah iuran bulan berjalan Rp 80 ribu sehingga totalnya Rp 480 ribu.
“Ketika pada hari kelima sejak status kepesertaan aktif, pasien menjalani rawat inap tingkat lanjutan dengan biaya sebesar Rp10 juta, peserta diwajibkan membayar denda (2,5 persen x Rp 10 juta x 5 (sesuai tunggakan)) yang totalnya Rp1.250.000,” kata Didit Pramono, Staf Manajemen Pelayanan Rujukan BPJS Kesehatan Banyuwangi menambahkan.
Namun, ketentuan iuran dan denda tersebut dikecualikan bagi peserta yang tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan BPJS Kesehatan No 2 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Iuaran dan Denda Akibat Keterlambatan Iuaran Jaminan Kesehatan.
Rizki Restiawan