Inilah Heri Setiawan, 23, asal Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,

Sahabatan, Mabuk Bareng, Bertengkar dan Dipenjara

Gambiran – Gara gara pesta minuman keras (miras) hingga mabuk berat, seorang pemuda bernama Heri Setiawan, 23, asal Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, ditangkap aparat Polsek Gambiran lantaran nekad melakukan aksi perampasan sepeda motor dan percobaan pembunuhan kepada Syaiful Anwar, 17, asal Dusun Krajan, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, yang kala itu sama-sama dalam kondisi mabuk, sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (26/9).

Heri dan Syaiful adalah sahabat dekat, saking dekatnya susah senang mereka lewati bersama, bak cerita dalam sebuah film Doraemon dengan tokoh Giant dan Suneo. Namun cerita persahabatan mereka nampaknya harus terhenti di balik jerusi besi, sebab kedua pemuda tersebut terlibat aksi pertengkaran hingga melakukan aksi percobaan pembunuhan setelah pesta miras.

Kejadian tersebut bermula ketika Heri dan Syaiful sedang pesta miras di kawasan Pantai Pulau Merah pada Minggu (25/9) malam. Karena mabuk berat dan tidak berani pulang ke rumah lantaran takut dimarahi kedua orangtuanya, mereka terpaksa tidur di rumah temannya bernama Risky Setiawan 19, yang berada di Dusun Krajan, RT 02 RW 04, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.

Sesaat setelah keduanya tertidur, sekitar pukul 00.30 WIB Heri terbangun dan mencoba membangunkan Syaiful dengan maksud mengajak membeli miras jenis arak. Namun Syaiful menolak ajakan Heri karena tidak mempunyai cukup uang untuk membeli barang haram tersebut.

Heri yang kala itu masih dipengaruhi oleh alkohol, langsung naik darah dan meminta Syaiful untuk menggadaikan sepeda motor Honda Beat kesayangannya dengan minuman keras. Permintaan tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh Syaiful, dengan hati kesal Heri pun langsung menuju ke dapur rumah Risky. Selang beberapa saat Heri kembali membangunkan Syaiful dengan menodongkan sebilah parang ke lehernya sambil mengancam akan membunuh, jika motor Beat dengan nopol P 2578 XZ tidak diserahkan kepada Heri untuk digadaikan.

Syaiful yang takut karena ancaman parang Heri, tak bisa berkutik, hingga akhirnya ketika Heri akan mengeluarkan motornya dari dalam rumah, Syaiful langsung keluar lewat pintu belakang rumah dan meminta tolong kepada pedagang kopi setempat dan melapor ke Polsek Gambiran.

Aparat yang mendapat laporan tersebut, seketika itu langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mencari dan melacak keberadaan pelaku. Selang beberapa jam setelah kejadian, pelaku bersama motor yang dibawanya tertangkap tangan ketika hendak transaksi gadai berlangsung. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek Gambiran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol P 2578 XZ dan sebilah pedang besi dengan panjang 60 Cm.

“Untuk kepentingan penyelidikan pelaku sudah diamankan ke Mapolres Banyuwangi dengan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Sub Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman lebih dari sembilan tahun penjara,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Suwanto Bahri kepada radiobintangtenggara.com.

Rizki Restiawan

About Rizki Restiawan

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *