Sejumlah pendemo yang menolak didirikannya perusahaan tambang PT Bumi Suksesindo (BSI) membawa sepanduk bergambar palu arit.

Polisi Tetapkan Tersangka Empat Pendemo Bawa Lambang Palu Arit

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi resmi menetapkan 4 pendemo tolak tambang berlambang palu arit sebagai tersangka. Keempat pendemo itu, Senin (15/5/2017), menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi.

Dua diantara empat tersangka, Andrean dan Trimanto, sebelumnya telah menjalani wajib lapor. Saat itu status keduanya masih sebagai saksi. Sedangkan dua tersangka lain, yakni Budi Bego dan Ratna semula juga menyandang status yang sama. Empat orang ini dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka sejak Jumat (12/5/2017) lalu.

Perubahan status para pendemo tolak tambang PT Bumi Suksesindo (BSI) ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Banyuwangi AKP Bakin. Ditemui disela-sela persiapan ruangan baru Subbaghumas Polres Banyuwangi, perwira dengan tiga batang emas di pundak tersebut menjelaskan bahwa empat orang tersebut menjalani pemeriksaan secara maraton sejak kemarin.

Perubahan status dari saksi menjadi tersangka sudah tertuang dalam surat panggilan yang dilayangkan petugas terhadap para pelaku. Aparat telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat empat orang tersebut ke meja hijau.

Penetapan 4 tersangka ini berjarak kurang lebih satu bulan pasca penyidik memintai keterangan terhadap 22 pendemo tolak tambang emas PT BSI. Pemeriksaan awal dengan status sebagai saksi digelar pada 10 April 2017 lalu. Sementara demo tolak tambang bergambar palu arit digelar pada 5 April 2017 lalu.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana SIK kepada awak media yang menghubungi melalui sambungan seluler menjelaskan, peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dugaan munculnya lambang Partai Komunis tersebut mengerucut kepada 4 pelaku.

Para pelaku disidik dengan jeratan pasal membahayakan terhadap keamanan negara. Landasannya adalah UURI No. 27 Tahun 1999 yang bersifat lex spesialis. Ancaman hukumannya cukup tinggi, lebih dari lima tahun.

Hermawan

About Rizki Restiawan

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *