Radiobintangtenggara.com – Jember, Petugas gabungan dari Polres Jember, TNI dan Satpol PP Pemkab Jember melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah tempat hiburan di Jember. Jumat (26/05).
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kesepakatan bersama antara Polres Jember, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember serta perwakilan organisasi kemasyarakatan tentang larangan beroperasi tempat hiburan malam selama Ramadhan.
“Kita memastikan, bahwa aturan benar-benar ditaati,” katanya.
Menurut Kusworo, ada sembilan tempat hiburan yang disidak, diantaranya rumah-rumah karaoke yang terletak di Jalan Gajah mada, Jalan Sentot Prawirodirjo, serta di Perumahan Argopuro Kecamatan Kaliwates, Jember.
“Hasil sidak saat ini, semua tempat hiburan tersebut dipastikan tutup,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pelaksanaan sidak ini juga untuk memastikan ketenangan masyarkat dalam menjalankan ibadah puasa. Sehinga masyarakat tidak perlu khawatir dan bertanya-tanya tentang kepastian tempat hiburan tersebut buka atau tidak.
Kusworo menghimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui ada tempat hiburan yang membandel dan tetap buka selama Ramadan, untuk segera melapor ke pihak berwajib.
“Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan sanski tegas hingga pencabutan ijin usaha,” katanya.
Supiani