Radiobintangtenggara.com – Gambiran, Tak kurang sepuluh anak dibawah umur terpaksa diberhentikan di jalan raya simpang lima Petahunan Jajag karena kedapatan mengendarai sepeda motor di jalan raya, Senin (26/6).
Kepala Kepolisian Sektor Gambiran, AKP Ketut Redana mengatakan keseluruhan anak tersebut berasal dari dua kecamatan yang berbeda, Kecamatan Purwoharjo dan Cluring.
Menurut Ketut, setelah dilakukan tindakan pemberhentian, kesepuluh anak itu langsung mendapat arahan dari petugas Polsek Gambiran
“Hal ini guna menghindari kejadian kecelakaan di jalan raya,” katanya.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan tentang tindakan dari petugas untuk memberi pembinaan dengan diberi pengarahan dan meminta kendaraannya diambil oleh orangtua masing-masing.
Kapolsek menegaskan, meski masih dalam momen Hari Raya Idul Fitri namun bukan berarti aturan berlalulintas bisa bebas. “Justru saat lebaran seperti ini lalulintas padat sehingga potensi lakalantas semakin besar,” ujarnya.
RIZKI RESTIAWAN