Mat Styon (30). Pria asal Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari dan Heri Supriadi (24), warga Dusun Timurejo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Saat di periksa di Mapolres Banyuwangi. Jum'at, (07/07).

Dua Pengedar Pil Setan Dibekuk, Ribuan Butir Obat Sediaan Farmasi Ilegal Diamankan

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Dua pengedar obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidil ilegal ditangkap aparat Satrnarkoba Polres Banyuwangi sepanjang Jumat 7 Juli 2017 malam.

Lokasi penangkapan terjadi di wilayah Genteng. Sementara dua pelaku yang diamankan berasal dari Kecamatan Rogojampi dan Tegalsari.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas lebih dulu bergerak di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon. Aparat anti penyalahgunaan narkotika menangkap Heri Supriadi (24), warga Dusun Timurejo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi.

“Sebanyak 1000 butir pil Trek ditemukan sebagai barang bukti,” terang AKP Ambuka Yudha Hardi Putra SIK.

Selain itu, personil Satnarkoba juga menyita HP Nokia tipe 105 dan uang tunai Rp 300 ribu. Tiga alat bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Banyuwangi beserta pelaku untuk dimintai keterangan.

Selang empat jam kemudian, kata Yudha, petugas bergerak menuju Terminal Lama Genteng yang berjarak kurang lebih 400 meter arah selatan Mapolsek Genteng.

Sekira pukul 22.30 WIB aparat berhasil menangkap Mat Styon (30). Pria asal Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari itu kedapatanmengedarkan 180 butir pil Trek.

“Saat ini, dua pengedar obat sediaan farmasi tersebut sedang menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, guna memperlancar proses penyidikan, keduanya ditempatkan di rumah tahanan Mapolres Banyuwangi.

Penangkapan terhadap Heri dan Styon merupakan ungkap kasus perdana Satnarkoba pasca Lebaran Idul Fitri 1438 H.

HERMAWAN

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *