Proses eksekusi Moll of Sritanjung mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Senin, (10/07). (Foto. Hermawan)

Ratusan Personel Polri dan TNI Amankan Eksekusi Mall of Sritanjung

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi melakukan eksekusi terhadap Mall of Sri Tanjung (MOST) yang berlokasi di dekat Taman Sri Tanjung, Senin (10/7).

Ekseskusi tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai penggugat dengan PT. Dian Graha Utama (DGU) sebagai tergugat. Pemkab pun berencana akan memanfaatkan mall tersebut untuk pelayanan publik.

Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto, mengatakan bekas MOST yang letaknya strategis tersebut direncanakan akan menjadi mall pelayanan publik.

Menurut Choiril, letaknya yang strategis, akan memudahkan masyarakat yang beraktivitas di pusat kota ‎memanfaatkan mall pelayanan publik untuk kebutuhan warga.

“Tidak hanya pelayanan publik nantinya kita akan melengkapi dengan perpustakaan yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi taman baca masyarakat,” katanya.

Sebagai informasi, MOST selama ini merupakan bangunan mangkrak karena sengketa antara Pemkab Banyuwangi dan PT Dian Graha Utama (DGU).

MA telah memutus sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT DGU tersebut melalui Putusan Nomor 2160 K/Pdt/2015. Melalui rapat permusyawaratan majelis hakim pada 12 April 2016 silam, MA memutuskan menolak permohonan kasasi oleh pihak PT DGU.

Kepala Bagian Hukum Hagni Ngesti Sri Rezeki mengatakan proses eksekusi tersebut merupakan upaya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2160 K/PDT/2015.

Salah satu isi putusan tersebut, lanjut Hagni, menghukum tergugat untuk mengosongkan objek sengketa, untuk kemudian menyerahkan objek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apapun.

“Hal itu dimaksudkan demi menghormati hukum yang sudah bersifat mengikat,” ujarnya.

Sebelum menjalankan eksekusi, pihak PN yang diwakili panitera pengadilan, H. R. Joko Purnomo, menggelar pertemuan dengan pihak-pihak berperkara. Pertemuan tersebut dilangsungkan di kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi.

Proses eksekusi MOST pun berjalan lancar. Eksekusi yang dilakukan oleh PN Banyuwangi mendapat pengawalan ketat dari Polisi, Satpol PP, dan TNI.

Setelah panitera pengadilan membacakan keputusan eksekusi, sisa-sisa barang yang ada di dalam MOST dikeluarkan dan diangkut oleh truk.

HERMAWAN

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *