Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sebagai bentuk pembenahan yang dilakukan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Jember bekerja sama dengan Dinas Pemberi Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menerapkan Standart Operating Prosedure (SOP) dan memampangnya di kantor dinas setempat. Rabu, (19/07)
PLT Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati mengatakan, SOP itu sebagai pedoman melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai fungsi dan alat penilaian kinerja pemerintahan yang dilakukan oleh Dispendukcapil Jember.
Baca Juga. Blanko E-KTP Datang, Kantor Dispendukcapil Jember Dibanjiri Warga
Sri menambahkan, sebagai upaya mewujudkan pelayanan Adminduk yang baik kepada masyarakat, SOP tersebut diharapkan juga dipampang disetiap loket atau kantor pelayanan Adminduk dikecamatan.
“Agar dengan SOP ini nantinya pelayanan bisa lebih maksimal,” katanya.
Menurut Sri, tujuan diterbitkannya aturan itu, agar masyarakat dengan mudah mengetahui syarat, alur, maupun batas maksimal waktu layanan yang diberikan.
Mengingat saat ini layanan Adminduk juga diberikan dikantor kecamatan sebagai terobosan pelayanan uang lebih cepat. Hal itu dikarenakan wilayah kabupaten Jember yang cukup luas.
“Sangking lusanya hingga ada 31 Kecamatan di kabupaten ini,” ujarnya.
SUPIANIK