Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sempat tidak terendus, kasus perampokan pada 19 Desember 2016 di rumah seorang warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, bernama Widodo akhirnya terungkap. Aksi tidak terpuji tersebut terbongkar setelah istri muda pelaku menjual HP hasil jarahan suaminya.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, menerangkan, Minggu 6 Agustus 2017 sekitar pukul 23.00 WIB anggota Satreskrim Polres Jember telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku perampokan bernama Rusnan, 39 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Tegal Bangsri, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Ia ditangkap setelah sebelumnya polisi mengamankan Misnati, saat menjual HP Nokia Asha warna kuning tipe 210 yang merupakan hasil tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku pada Desember 2016 silam.
Saat hendak ditangkap dirumahnya, pelaku sempat melawan menggunakan celurit. Sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Jember untuk proses lebih lanjut.
Kepada petugas pelaku mengakui melakukan aksi perampokan tersebut bersama 4 orang rekannya, dan saat ini langsung dilakukan pencarian terhadap 4 orang lainnya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pelaku yang juga seorang residivis kasus pencurian hewan dan pernah menjalani hukuman di Lapas Lumajang ini, akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara Misnati, istri muda pelaku akan dijerat dengan pasal 480 KUHP Tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
SUPIANIK