Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Dianggap tidak memenuhi syarat sebanyak 302 koperasi di kabupaten Jember secara resmi ditutup oleh kementerian koperasi selama tahun 2017.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jember, Mohammad Djamil menjelaskan, hingga kini tercatat jumlah koperasi di Kabupaten Jember mencapai 1.500 lebih.
Namun setelah dilakukan pemilahan, sebanyak 302 koperasi dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga akhirnya dibubarkan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
“Rata-rata koperasi ini mengalami pailit,” katanya.
Baca Juga. Populasi Sapi meningkat, Jember Termasuk Empat Besar Lumbung Daging di Jawa Timur
Djamil menambahkan, ratusan koperasi tersebut dibubarkan selain karena mati suri lebih dari dua tahun, disinyalir juga melakukan mal praktek administrasi dan cacat hukum.
Lebih lanjut Djamil berharap, koperasi yang tersisa agar dibina dengan lebih baik karna koperasi yang sehat dapat menyokong perekonomian Kabupaten Jember.
“Mengingat jika koperasi kuat, maka pembangunan daerah akan sejalan beriringan,” ujarnya.
SUPIANIK