Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto didampingi kasi pidsus (kanan) dan kasi Intel (kiri) menunjukan gambar 3 DPO Kasus Korupsi di Jember. Rabu, (16/08) (Foto. Supianik)

Kejari Jember Keluarkan Status DPO Bagi Dua Tersangka dan Satu Terdakwa Korupsi

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya merilis 3 nama yang sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi yang cukup menjadi atensi masyarakat di Kabupaten Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, mengatakan, ke-3 orang tersebut, yang pertama adalah Diponegoro (33) warga Jl. Belimbing, Kelurahan Jember lor.

Dipo ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dana Askab PSSI Jember dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 2,6 milyar.

Menurut Ponco penetapan status DPO itu dilakukan setelah putra mantan bupati Jember ini tidak hadir dalam pemanggilannya sebagai saksi sebanyak  3 kali.

“Sesuai aturan jika tidak hadir saat dipanggil secara berturut-turut akan dikenai status DPO,” katanya.

Baca Juga. Puluhan Ribu Butir Okerbaya, Shabu Dan Tembakau Gorilaz Dimusnahkan Polres Jember

Selain itu, lanjut Ponco,  ketika dicari di dua alamat rumah yang dimiliki yakni di  Jember dan Surabaya, yang bersangkutan juga tidak ditemukan. Dengan diterbitkanlah  DPO itu, diharapankan yang bersangkutan mau menyerahkan diri dengan sukarela untuk melanjutkan proses hukum seperti seharusnya.

Tersangka Kedua yang juga masuk dalam DPO adalah Muhamad Yusuf (31) warga Perumahan Darma Alam, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, karyawan Sub unit usaha kopi olahan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember.

Ia dan dua tersangka lain yang kini sudah berada di Lapas Jember, diduga terlibat dalam kasus raibnya 11 ton kopi bubuk milik PDP Kahyangan senilai Rp 853 Juta.

Baca Juga. Lahir Tanggal 17 Agustus, Warga Jember Bisa Urus SIM Secara Gratis

Terakhir, Irwan Hendrik (33) mantan Kepala Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji. Ia ditetapkan masuk DPO untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) kasus korupsi ADD Tahun 2008 yang sudah inkrah.

Putusan itu memvonis tersangka dengan hukuman penjara selama satu tahun, membayar uang pengganti  Rp 62 juta dan denda Rp 50 juta.

“Putusan Kasasi MA ini sudah turun tertanggal 25 November 2015 lalu,” ujarnya.

Baca Juga. Tertangkap Tangan Mencuri Celana Dalam Wanita, Pria Ini Nyaris Di Massa

Lebih lanjut Kajari menambahkan, dengan dikeluarkannya status DPO itu Kejari bekerjasama dengan kepolisian terus berupaya mencari keberadaan para tersangka.

Selain itu secara hirarki Kejari juga sudah meminta bantuan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyebarkan informasi tentang pencarian orang-orang tersebut keseluruh Indonesia.

“Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi tentang keberadaan ketiganya juga diminta untuk segera memberitahukannya kepihak berwajib,” pungkasnya.

SUPIANIK 

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *