Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo bersama Kajari Jember Ponco Hartanto saat pemusnahan BB narkoba di Polres Jember (Foto. Supianik)

Puluhan Ribu Butir Okerbaya, Shabu Dan Tembakau Gorilaz Dimusnahkan Polres Jember

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Guna menciptakan kondusifitas keamanan jelang peringatan hari kemerdekaan RI ke-72 Polres Jember melaksanakan pemusnahan Barang Bukti narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang.

Bertempat di halaman Polres Jember kegiatan itu disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan tokoh agama.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, narkotika jenis Shabu-Shabu yang diamankan sebayak 25 gram dan  tembakau gorilaz  sebanyak 5 gram.

Sedangkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yang diamankan sebanyak 55.000 buti terdiri dari 44. 171 butir Trihexyphenidyl  dan 5.272 butir dextometrophan.

Baca Juga. Lahir Tanggal 17 Agustus, Warga Jember Bisa Urus SIM Secara Gratis

Nilai seluruh barang bukti mencapai Rp 300 juta. Untuk shabu-shabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan larutan detergen.

“Sedangkan okerbaya dan tembakau gorilaz dimusnakan dengan cara di blender kemudian dibuang,” katanya.

Menurut KKusworo barang bukti itu merupakan hasil operasi yang digelar selama pertengan Juli hingga pertengahan Agustus 2017. Total ada 12 tersangka yang diamankan untuk kasus ini.

Empat orang tersangka kasus nakotika selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Sedangkan  delapan orang tersangka kasus okerbaya akan dijerat dengan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,” ujarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

MoU yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan PT Bumi Sukses Indo untuk pembangunan Rumah Sakit. (Foto. Istimewa)

Gandeng PT Bumi Suksesindo, Pemkab Banyuwangi Bakal Bangun Rumah Sakit di Kecamatan Pesanggaran

Peningkatan dan pemerataan pelayanan kesehatan terus menjadi prioritas Pemkab Banyuwangi termasuk upaya pembangunan rumah sakit di Kecamatan Pesanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *