Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Guna menciptakan kondusifitas keamanan jelang peringatan hari kemerdekaan RI ke-72 Polres Jember melaksanakan pemusnahan Barang Bukti narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang.
Bertempat di halaman Polres Jember kegiatan itu disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan tokoh agama.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, narkotika jenis Shabu-Shabu yang diamankan sebayak 25 gram dan tembakau gorilaz sebanyak 5 gram.
Sedangkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yang diamankan sebanyak 55.000 buti terdiri dari 44. 171 butir Trihexyphenidyl dan 5.272 butir dextometrophan.
Baca Juga. Lahir Tanggal 17 Agustus, Warga Jember Bisa Urus SIM Secara Gratis
Nilai seluruh barang bukti mencapai Rp 300 juta. Untuk shabu-shabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan larutan detergen.
“Sedangkan okerbaya dan tembakau gorilaz dimusnakan dengan cara di blender kemudian dibuang,” katanya.
Menurut KKusworo barang bukti itu merupakan hasil operasi yang digelar selama pertengan Juli hingga pertengahan Agustus 2017. Total ada 12 tersangka yang diamankan untuk kasus ini.
Empat orang tersangka kasus nakotika selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Sedangkan delapan orang tersangka kasus okerbaya akan dijerat dengan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,” ujarnya.
SUPIANIK