Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto saat dikonfirmasi terkait Diponegoro, tersangka dugaan kasus korupsi dana Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) PSSI Jember. (Foto. Supianik)

Kejari Jember Yakin DPO Kasus Dugaan Korupsi Askab, Tidak Kabur ke Luar Negeri

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Diponegoro, tersangka dugaan kasus korupsi dana Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) PSSI Jember dipastikan tidak kabur keluar negeri dan masih berada di Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto saat ditemui radiobintangtenggara.com. Kamis, (17/08).

Ponco mengatakan setelah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ssudah dilakukan Cegah Tangkal (Cekal) maka dipastikan jika yang bersangkutan hingga saat ini masih berada di Indonesia.

Baca Juga. Kejari Jember Keluarkan Status DPO Bagi Dua Tersangka dan Satu Terdakwa Korupsi

Mengingat pencekalan dan status DPO yang diberlakukan membuat seluruh kantor imigrasi dan juga petugas di perbatasan akan melakukan pengamanan ketat.

“Begitu melihat orang yang namanya sudah ada dalam didaftar langsung akan diamankan,” katanya. 

Ponco menambahkan, pihaknya mengaku saat bersua dengan keluarga, meyakinkan jika putra mantan orang berkuasa di Jember tersebut hingga saat kini masih di Indonesia.

Baca Juga. Mangkir Dari Penggilan, Kejari Jember Cekal Mantan Ketua Askab PSSI Jember

Guna kelanjutan penanganan kasus itu, lanjut Ponco satu tersangka yang hingga kini sudah menjalani penahanan badan di Lapas Jember. Ia sedang menjalani proses peyidikan yang sudah dilakukan dipastikan terus dilanjutkan hingga pemberkasan.

“Jika selesai maka segera akan dilakukan persidangan terlebih dahulu tanpa menunggu seorang tersangka yang saat ini masih buron,” ujarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *