Dua orang pelakau bandar judi masing masing warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten.Lumajang dan seorang warga Desa.Lebakharjo Kecamatan Ampel gading Kabupaten. Malang. ditangkap petugas Polsek Tempursari pada hari Selasa (22/8) (Foto. Repro)

Dua Pelaku Judi Kopyok di Tempursari Di Bekuk Polisi

Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG –  Ketahuan jadi bandar judi dadu kopyok, 2 orang masing masing  warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten.Lumajang dan seorang warga Desa.Lebakharjo Kecamatan Ampel gading Kabupaten. Malang.  ditangkap petugas Polsek Tempursari pada hari Selasa (22/8) kemarin sekira pukul 22.30 WIB

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah akan ulah mereka,laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas,  Kapolsek Tempursari secara langsung memimpin penggerebekan arena perjudian jenis dadu kopyok yang berada di Desa.Purorejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan 2 orang pelaku masing masing seorang bandar judi dan seorang  bertindak sebagai kasir untuk melayani transaksi keuangan. Namun sayang, beberapa penjudi lainnya kabur melarikan diri ketika melihat petugas datang ke lokasi.

Kedua orang pelaku yang berhasil ditangkap masing masing adalah Margono MUHAMAD KHOTIB (49) warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten.Lumajang dan TEGO, (60 ) Alamat Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten. Malang.

Kedua pelaku mengaku jika mereka membuka usaha perjudian dadu kopyok awalnya hanya untuk iseng-isengan sebagai permainan hiburan. Akan tetapi setelah melihat keuntungan yang menjanjikan kemenangan akhirnya dirinya membuka pertaruhan dengan menggunakan uang tunai.

“Awalnya hanya untuk sekedar permaian hiburan pak, lama-lama saya tergiyur dengan keuntungan membuka usaha perjudian kopyok.” ujar pelaku TEGO

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa alat pengopyok dadu dari batok atau tempurung kelapa  1  buah omplong beserta alasnya. , tiga buah dadu bergambar binatang, papan dadu bergambar binatang, uang tunai sebesar Rp. 224.000,   1  lembar alas berwarna merah.

“Akibat perbuatanya tersebut tersangka yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Tempursari Polres Lumajang. mereka bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.” ujar Kapolsek Tempursari AKP Budi Setyono SH

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *