Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG – Ketahuan jadi bandar judi dadu kopyok, 2 orang masing masing warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten.Lumajang dan seorang warga Desa.Lebakharjo Kecamatan Ampel gading Kabupaten. Malang. ditangkap petugas Polsek Tempursari pada hari Selasa (22/8) kemarin sekira pukul 22.30 WIB
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah akan ulah mereka,laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas, Kapolsek Tempursari secara langsung memimpin penggerebekan arena perjudian jenis dadu kopyok yang berada di Desa.Purorejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan 2 orang pelaku masing masing seorang bandar judi dan seorang bertindak sebagai kasir untuk melayani transaksi keuangan. Namun sayang, beberapa penjudi lainnya kabur melarikan diri ketika melihat petugas datang ke lokasi.
Kedua orang pelaku yang berhasil ditangkap masing masing adalah Margono MUHAMAD KHOTIB (49) warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten.Lumajang dan TEGO, (60 ) Alamat Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten. Malang.
Kedua pelaku mengaku jika mereka membuka usaha perjudian dadu kopyok awalnya hanya untuk iseng-isengan sebagai permainan hiburan. Akan tetapi setelah melihat keuntungan yang menjanjikan kemenangan akhirnya dirinya membuka pertaruhan dengan menggunakan uang tunai.
“Awalnya hanya untuk sekedar permaian hiburan pak, lama-lama saya tergiyur dengan keuntungan membuka usaha perjudian kopyok.” ujar pelaku TEGO
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa alat pengopyok dadu dari batok atau tempurung kelapa 1 buah omplong beserta alasnya. , tiga buah dadu bergambar binatang, papan dadu bergambar binatang, uang tunai sebesar Rp. 224.000, 1 lembar alas berwarna merah.
“Akibat perbuatanya tersebut tersangka yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Tempursari Polres Lumajang. mereka bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.” ujar Kapolsek Tempursari AKP Budi Setyono SH
SUPIANIK