Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG – Kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin dokter seperti tidak ada habisnya. Baru-baru ini anggota Resnarkoba kembali mengamankan 2 pengedar dalam waktu yang hampir bersamaan di wilayah Kabupaten Lumajang.
Pelaku berinisial RH (27), warga Desa. Kutorenon Kecamatan. Sukodono Kabupaten. Lumajang. ditangkap petugas di pinggir jalan raya Jalur Lintas Timur Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan ratusan Obat dextro atau Obat trex sebagai barang bukti. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan gerak-gerik pelaku yang mencurigakan setiap malam saat berada di kawasan Desa Selokgodang.
Kasat Satresnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo purwandito SH, mengatakan setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas Sat Reskoba menangkap satu pelaku lainnya yaitu RS (25), warga Desa. Selokgondang.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti Okerbaya,” katanya.
Priyo menambahkan, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, kedua tersangka ditangkap karena diduga keras telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat keras berbahaya (Okerbaya).
Sselanjutnya kedua tersangka di tangkap bersama barang bukti dan dibawa ke Satnarkoba polres Lumajang guna proses penyidikan.
“Hingga kini, keduanya masih dalam penanganan pihak kami,” ujarnya.
SUPIANIK