Barang bukti yang disita anggota Resnarkoba saat mengamankan 2 pengedar dalam waktu yang hampir bersamaan di wilayah Kabupaten Lumajang. (Foto. Repro)

Resnarkoba Polres Lumajang Amankan Dua Pelaku Peredaran Okerbaya

Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG – Kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin dokter seperti  tidak ada habisnya. Baru-baru ini anggota Resnarkoba kembali mengamankan 2 pengedar dalam waktu yang hampir bersamaan di wilayah Kabupaten Lumajang.

Pelaku berinisial RH (27), warga Desa. Kutorenon Kecamatan. Sukodono Kabupaten. Lumajang. ditangkap petugas di pinggir jalan raya Jalur Lintas Timur Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan ratusan Obat dextro  atau Obat trex sebagai barang bukti. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan gerak-gerik pelaku yang mencurigakan  setiap malam saat berada di kawasan Desa Selokgodang.

Kasat Satresnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo purwandito SH, mengatakan setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas Sat Reskoba menangkap satu pelaku lainnya yaitu RS (25), warga Desa. Selokgondang.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti Okerbaya,” katanya.

Priyo menambahkan, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, kedua tersangka ditangkap karena  diduga keras telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat keras berbahaya (Okerbaya).

Sselanjutnya kedua tersangka di tangkap bersama barang bukti dan dibawa ke Satnarkoba polres Lumajang guna proses penyidikan.

“Hingga kini, keduanya masih dalam penanganan pihak kami,” ujarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *