Radiobintantengtenggara.com, PURWOHARJO – Aparat Polsek Purwoharjo berhasil menangkap lima orang pemuda pelaku pengeroyokan, pada Kamis (8/9).
Masing-masing pelaku adalah Septian Langga Saputra (21), Febri Prasetyo (19), Pepi Alfian (28), Virsa Khoirun (22), dan Fasibul H (19).
Korbannya, adalah Adi Saputra (25) dan Wempi Arianto (24), yang keduanya berasal dari Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Ashari melalui Kanit Binmas Polsek Purwoharjo, Aiptu Sunardi mengatakan, kejadian bermula saat kedua korban tengah nongkrong di pinggir jalan di kawasan Dusun Temurejo, Desa Sidorejo.
Tanpa diketahui, tiba-tiba datang lima orang tak dikenal yang langsung menyerang korban dengan membabibuta. Tak hanya itu saja, pelaku juga dengan anarkis merusak kendaraan sepeda motor milik korban. Bahkan beberapa diantaranya membawa senjata tajam.
Menurut Sunardi, korban sempat melawan, namun karena mereka sadar kalah jumlah akhirnya memutuskan untuk menghindar dan kabur.
“Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi dan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Atas dasar laporan itu, selanjutnya polisi langsung melakukan pencarian terhadap kelima pelaku tersebut. Setelah dicari akhirnya pelaku ditemukan dan langsung digelandang ke Mapolsek Purwoharjo.
Mirisnya, setelah dilakukan penyelidikan terhadap kelima pelaku, mereka mengaku jika sebelum melakukan aksinya tersebut sempat menenggak minuman keras.
“Penyelidikan pun terus berlanjut,” cetusnya.
Hasilnya, polisi mendapatkan temuan baru jika pelaku mengkonsumsi minuman keras dari seorang warga Dusun Gumukrejo, Desa Sidorejo.
Setelah mendatangi lokasi tersebut, polisi menemukan sedikitnya 36 botol arak siap jual, 20 liter tuak dan empat jirigen kosong bekas penyimpanan tuak.
“Si penjual adalah orang yang sama, yakni Yunus Eko Sugiarto (41). Seminggu sebelumnya dia juga sudah kami sidang tipiring dengan perkara yang sama,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kelima pelaku terancam dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Sementara Yunus, si penjual miras tersebut hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) saja.
RISKI RESTIAWAN