Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kepolisian Sektor (Polsek) Jenggawah, berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Krajan Utara, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah pada 15 Maret 2017 lalu.
Kedua tersangka masing-masing Lut Jamaludin, (22) warga Dusun Grujukan, Desa Jatisari, kecamatan Jenggawah dan Ahmadi, (40) warga Dusun Karang Kokap, Desa Serunim Kecamatan Jenggawah yang merupakan residivis kasus yang sama.
Baca Juga. Mengedarkan Okerbaya Saat Tajemtra, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Rinto, mengatakan, pencurian di rumah korban Dewi Kasih yang terjadi 6 bulan lalu, dilakukan dengan membobol rumah melalui jendela samping.
Setelah berhasil masuk, lanjut Rinto, pelaku mengambil perhiasan emas di dalam kamar, sebuah ponsel, satu unit laptop, sebuah Ipad, dan uang tunai Rp3,5 juta.
“Total kerugian yang dialami korban saat itu mencapai lebih dari Rp 15 juta,” katanya.
Baca Juga. Peduli Tragedi Kemanusiaan Rohingya, Polres Jember Gelar Penggalangan Dana
Rinto menambahkan, Setelah berhasil mengamankan barang bukti dari tangan penadahnya, dua pelaku pencurian itu akhirnya ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa dini hari tadi. 12 September 2017
Lebih lanjut Rinto menjelaskan, Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah gelang emas dengan berat sekitar 8 gram.
“Para tersangka ini mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian,” ujarnya.
SUPIANIK