Radiobintangtenggara.com, BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso telah menetapkan daftar pemilih tetap, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tahun 2018 mendatang. Selasa, (12/09).
Penetapan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tahun 2018.
Baca Juga. Perguruan Tinggi diharap Bisa Berintegrasi Dengan Industri Rumah Tangga
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso, Hairul Anam mengatakan, KPU Kabupaten Bondowoso sudah melakukan rapat pleno penetapan DPT pemilu terakhir.
“Ini dilakukan sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan,” katanya.
Menurut Anam, jumlah minimum dukungan untuk persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tahun 2018 telah ditetapkan yakni 44.905 dukungan yang berasal dari 7,5 persen dari DPT pilpres 2014 yakni sejumlah 598.727 orang dan minimal tersebar di 13 Kecamatan DI Bondowoso.
Baca Juga. Amin Said Husni : Kampus Harus Berikan Dapak Positif Bagi Masyarakat
Hairul anam menambahkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang pasal 41 ayat 2.
“Dukungan minimum pasangan calon perseorangan mengacu pada DPT pemilu terakhir,” ujarnya.
MUHAMMAD ANSORI