Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan seorang pecatan anggota Polri bernama, Jaelous Shandra Hariyanto, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kabupaten Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, menerangkan, modus yang dilakukan tersangka adalah terlebih dahulu menunjukan sikap baik seperti mengajak ngobrol bahkan mengajak sholat untuk memperdayai korban.
“Setelah korban lengah barulah ia mengambil kontak kendaraan lalu mebawanya kabur,” katanya.
Baca Juga. 6 Bulan Buron , Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Akhirnya Tertangkap
Seperti yang dilakukan tersangka pada sebuah mobil suzuki Ertiga bernomor Polisi P-1686-QC milik Ayu Fatimah warga Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates yang dibawa kabur pelaku pada pertengahan Agustus 2017 lalu.
Polisi yang dengan sigap menanggapi laporan korban berhasil mengamnakan kendaraan tersebut diwilayah kabupaten Bondowoso hanya selang 6 jam setelah dilaporkan hilang oleh pemiliknya. Dan kurang dari satu bulan pelakunya berhasil diamankan.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, pecatan polisi yang terakhir bertugas di Polres Situbondo ini juga merupakan residifis kasus serupa dan pernah di penjara sebanyak 5 kali.
“Yang bersangkutan merupakan spesialis pelaku penipuan yang kerap melakukan aksinya disejumlah kota, seperti Jember, Bondowoso, Lumajang dan Banyuwangi,” ujarnya.
Baca Juga. Mengedarkan Okerbaya Saat Tajemtra, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Barang bukti yang turut diamankan dari tangan tersangka, 1 unit mobil Suzuki Ertiga dan 1 unit motor honda Vario serta satu unit motor Yamaha Vixion yang merupakan Barang Bukti tindak kejahatan dengan TKP Banyuwangi dan Lumajang.
Kapolres meneeranglan, sejauh ini Polres Jember juga sudah berkoordinasi dengan Polres Banyuwangi dan Lumjang untuk penanganan perkara ini.
Baca Juga. Sejak Dibuka Penerimaan CPNS, Pemohon SKCK di Polres Jember Meningkat Drastis
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, barang bukti berupa satu unit mobil suzuki ertiga langsung dikembalikan kepemiliknya. Pihaknya memastikan tidak memungut biaya apapun.
“Kami hanya meminta korban untuk kooperatif menghadirkan mobilnya saat dibutuhkan di persidangan nanti,” pungkasnya.
SUPIANIK