Ketua BK Muhammad Nizar saat memberikan keterangan Pers pemberhentian Ketua DPRD Situbondo akibat wanprestasi. (Foto. Zaini Zain)

Langgar Kode Etik, Badan Kehormatan Copot Jabatan Ketua DPRD Situbondo

Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Badan Kehormatan (BK) DPRD, mencopot jabatan Ketua DPRD Situbondo Bashori Shanhaji.  Keputusan BK diambil melalui voting, karena pengambilan keputusan lima anggota BK tidak mencapai musyawarah mufakat.

BK menilai sesuai fakta persidangan Ketua DPRD Bashori Shanhaji tidak prosedural dan melanggar kode etik, saat mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Situbondo, Muhammad Nizar, BK mengambil keputusan melalui proses panjang dan sesuai prosedur. Mengingat keputusan BK final dan mengikat.

“Semua pihak harus menghormati keputusan pemberhentian Ketua DPRD Bashori Shanhaji,” katanya.

Baca Juga. Pemkab dan DPRD Situbondo, Selesaikan Kisruh Pedagang Besuki

Nizar mengakui, proses pengambilan keputusan memang berlangsung alot. Sidang sempat diskorsing selama 5 menit, agar seluruh anggota BK dapat mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum, objektif serta sesuai fakta persidangan.

Menurutnya, ada empat sanksi yang akan dipilih anggota BK, yaitu  teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan pimpinan DPRD, serta pemberhentian dari keanggotaan DPRD.

“Sesuai tata berita acara BK pasal 33 ayat 1 dan 2, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui voting tertutup,” ujarnya.

Baca Juga. 300 Peserta Semarakan Lomba Nyangngar Kopi Massal dari Pemkab Situbondo

Hasilnya lanjut Nizar, tiga anggota BK menjatuhkan sanksi pemberhentian Bashori Shanhaji dari jabatannya sebagai Ketua DPRD. Satu anggota BK menginginkan Bashori Shanhaji diberi teguran tertulis, sedangka satu anggota abstain.

Lebih jauh Muhammad Nizar menegaskan, seuai hasil voting maka BK memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian Bashori Shanhaji sebagai Ketua DPRD.

“Keputusan pemberhentian Ketua DPRD Bashori Shanhaji berlaku sejak ditetapka,” jelasnya.

Sesuai ketentuan BK memiliki batas waktu lima hari mengirimkan hasil keputusan kepada pihak teradu yaitu Ketua DPRD Situbondo Bashori Shanhaji.

Baca Juga. Dua Remaja Wanita di Situbondo, Mabuk Bersama Lima Pria

Pengadu Sunardi, serta kepada Fraksi PKB. Sedangkan pengganti Bashori Shanhaji, diserahkan sepenuhnya kepada PKB, sebagai partai pemenang Pemilu di Situbondo.

Seperti diketahui. Badan Kehormatan DPRD Situbondo, menggelar sidang pelanggaran kode etik sejak 5 hingga 7 September lalu. Semua pihak telah dimintai keterangannya di persidangan Badan Kehormatan.

Pelanggaran kode etik Ketua DPRD Bashori Shanhaji,  bermula dari laporan Sunardi, tersangka kasus korupsi keuangan Banpol Demkorat tahun 2012. Sunardi menilai pengajuan PAW dirinya sebagai anggota DPRD tidak prosedural.

ZAINI ZAIN

About Fareh Hariyanto

Check Also

Dankormar Tinjau Program Ketahanan Pangan di Puslatpurmar 5 Baluran

Radiobintangtenggara.com , Situbondo – Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr. (Han)  …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *