Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Setelah melakukan beberapa kali pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, dua orang ketua kelompok ternak penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari APBD Kabupaten Jember yang pengusulannya melalui DPRD Jember ditetapkan sebagai tersangka. Selasa, (19/09).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Asih mengatakan, masing-masing tersangka berinisial A-M-D ketua kelompok ternak “Amanah” Kecamatan Sukowono dan K-U-S Ketua Kelompok ternak “Rizki” Kecamatan Sukowono langsung dilakukan penahanan badan.
Menurut Asih, keduanya ditahan karena dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi rekayasa penggunaan Dana Bansos, seperti membentuk kelompok ternak sesaat sebelum pengajuan bantuan dan melakukan pembelian serta pemeliharaan hewan ternak tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga. Pupuk Bersubsidi Langka, Petani di Puger Rogoh Kocek Lebih Dalam
Asih mencontohkan, salah satu tersangka adalah peternak kuda namun ia mengajukan bantuan untuk memeliharan sapi, pada saat dilakukan pemeriksaan ke lapangan didapati jika sapi-sapi yang dimaksud tidak ada di tempat.
“Begitu juga dengan tersangka lain yang mengajukan bantuan untuk beternak ayam. Ayam yang dibeli secara acak dari warga diakui hasil membeli dari sebuah UD,” katanya.
Asih menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penghitungan pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. Namun besaran bantuan yang diterima keduanya berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta perkelompok.
Baca Juga. Alami Kekeringan, Petani Cabai Di Jember Memanen Tanamannya Lebih Awal
Asih mengaku, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan bansos ternak tahun anggaran 2015 itu. “Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan status tersangka lainnya,” ujarnya.
Kedua tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan langsung ditahan di lapas Jember sebagai tahanan titipan Kejari.
SUPIANIK