Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Peredaran pasar gelap narkoba di Situbondo ternyata masih ada. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu berinisial S.
Pria berusia 33 tahun ini ditangkap polisi di rumahnya, di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, sekitar pukul 09.00 pagi (22/09) kemarin. Selain menangkap S, polisi juga mengamankan dua bungkus pelastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Baca Juga. Dua Remaja Wanita di Situbondo, Mabuk Bersama Lima Pria
Kasubbag Humas Polres Situbondo, IPTU Nanang Priyambodo mengatakan, Polisi mengendus pengguna narkoba itu, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Satreskoba kemudian menyergap S di rumahnya,” katanya.
Nanang menambahkan, S tak bisa berkutik saat polisi melakukan pengeledahan, karena dari dalam rumahnya ditemukan barang bukti sabu. S terbukti diduga telah menyimpan, memiliki dan memakai sabu-sabu.
Baca Juga. Ratusan Guru Garis Depan Siap di Terjunkan di Situbondo
Menurut Nanang, S mulai jadi Target Operasi (TO) kepolisian setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Pihaknya mengaku, saat polisi masih mengembangkan penyelidikan.
“Hal ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu-sabu ke Situbondo,” ujarnya.
ZAINI ZAIN