Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Dengan modus menjadi biro jasa yang menguruskan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan KTP elektronik (e-KTP) dua orang wanita melakukan aksi penipuan.
Masing-masing bernama Roful Imroah, warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas dan Wiwik, warga Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Patrang akhirnya diamankan Polisi. Keduanya diduga memalsukan dokumen otentik tersebut dengan mencetaknya sendiri.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, menyampaikan, setelah dimintai keterangannya keduanya mengaku telah melakukan aksi memalsukan dokumen-dokumen tersebut sejak tahun 2015 silam.
Baca Juga. Viko Bunuh Andi Karena Kesal Cintanya Ditolak
Tidak saja untuk kabupaten Jember, Menurut Kusworo keduanya juga mencetak dokumen untuk luar daerah. Berdasarkan data, hingga kini keduanya mengaku telah mencetak sendiri KK untuk warga kabupaten Jember sebanyak 899 eksemplar, Bondowoso 4, Situbondo 3, Banyuwangi 7, Lumajang 2 dan Bali 1 eksemplar.
Sedangkan untuk Akta Kelahiran, lanjut Kusworo, untuk kabupaten Jember sebanyak 67 eksemplar, Banyuwangi 7 , Blitar 2 dan Malang 1 eksemplar. Dan untuk e-KTP, Jember 157 eksemplar, Bondowoso 5 dan Bekasi 1 eksemplar
“Meskipun sekilas seluruh dokumen yang dicetak para pelaku tampak tidak ada perbedaan dengan yang asli,” katanya.
Baca Juga. Jumlah Korban Pemasungan di Kabupaten Jember Tertinggi Di Jawa Timur
Namun nomor register yang tercantum pada dokumen tersebut tidak terdaftar dilembaga berwenang, sehingga dipastikan dokumen-dokumen tersebut palsu. Kepada warga pelaku menarik biaya Rp 250.000 untuk setiap dokumennya.
Kusworo menambahkan, Mengingat jumlah warga yang menjadi korban cukup banyak, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait rencana penerbitan kembali dokumen yang sah dan legal.
“Bagi ribuan warga yang menjadi korban penipuan pelaku ini, bisa menghubungi pihak polisi,” ujarnya.
SUPIANIK