Pelaku dan Barang Bukti Pengedar Okerbaya di Banyuwangi yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Banyuwangi. Senin, (25/09) (Foto. Repro)

Edarkan Pil Trex, Dua Pria Asal Banyuwangi Diamankan Polisi

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Genderang Perang terhadap sindikat Narkoba di Kabupaten Banyuwangi benar-benar ditunjukan secara serius oleh jajaran Satresnarkoba Polres Banyuwangi hal itu dibuktikan atas keberhasilan menangkap pelaku yang diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Senin, (25/9.

KBO Satresnarkoba Polres Banyuwnagi IPTU Suryono Bhakti mengatakan pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, selain kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya Narkoba yang. Polres Banyuwangi juga lakukan secara berkala ke sekolah-sekolah guna membentengi generasi muda agar tidak terpengaruh dan jatuh dalam bujuk rayu sindikat Narkoba.

“Langkah penegakkan hukum ini kami lakukan dengan serius, “ katanya.

Suryono menjelaskan, anggota Opsnal pada pukul 03.30 WIB di Jalan Letjen S. Parman, RT. 04, RW. 01, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi telah mengamankan seorang pemuda yang di duga sebagai pengedar obar keras jenis pil trihexyphenidyl.

Baca Juga. Nekat Rampas Tas, Warga Cluring Diamankan Polisi

Menurut Suryono, pelaku yang diamankan dirumahnya pada dini hari atas nama Nanang Kosim (35) warga Jalan Letjen S. Parman RT. 04, RW. 01, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi. Selain itu, lanjut Suryono, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2.960 butir obat Trihexyphenidil, tiga kaleng plastik warna putih,   satu buah bekas bungkus rokok Marlboro,  Uang tunai Rp. 300  ribu,   satu  Hp Nokia warna hitam serta satu Hp Samsung warna hitam.

Lebih jauh ia menjelaskan, Dua Jam dari penangkapan Nanang Kosim, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemuda yang merupakan bagian dari sindikat jaringan pengedar obat keras yang biasa beroperasi di Kota Banyuwangi.

“Dari interogasi terhadap pelaku sebelumnya maka kita berhasil menangkap Syaiful Kahbe alias Bendol (28) warga Jalan Kalimas No. 27, RT. 02, RW. 01, Kelurahan Pengatigan, Kecamatan Banyuwangi, “ katanya.

Baca Juga. Begini Kronologi Kecelakaan di Muncar yang Sebabkan Satu Korban Meninggal

Kedua orang tersangka, ujar Suryono, hingga kini diamankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi guna menjalani serangkaian proses penyidikan. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa terlapor sebagai tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik cabang Surabaya, berkoordinasi dengan JPU dan mengembangkan guna mencari keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama.

“Kedua tersangka dalam perkara ini kita duga telah melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, guna menjerat kedua tersangka,” pungkasnya.

HERMAWAN

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *