Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kedungjajang berhasil membekuk satu pelaku pembawa senjata tajam berinisial YAM (26) warga Dusun Curahlengkong Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, Kamis (28/9/2017) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Kedungjajang, AKP H Sutopo SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Sunaryo mengatakan, Penangkapan pelaku sajam tersebut berawal saat Kanit Reskrim Polsek Kedungjajang dan 3 anggotanya melaksanakan patroli warga di Dusun Curah Lengkong Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang,
Awal nya petugas mencurigai sepeda tanpa plat nomer yang dikendarai oleh pelaku. “Saat dilakukan pemeriksaaan kendaraan dan data pribadi, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggangnya,” ujarnya.
Baca Juga. Dinas Kesehatan Lumajang Gencarkan program UKM
Menurut Sunaryo, pelaku tak berkutik saat petugas menemukan senjata tajam yang ia selipkan di pinggangnya dan terus terang mengakui bahwa senjata tajam tersebut merupakan miliknya dengan alasan untuk berjaga jaga.
Setelah tertangkap tangan tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin , pelaku dapat kami amankan tanpa melalui perlawanan dan saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek Kedungjajang Polres Lumajang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UUDRT RI Nomer 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara,” katanya.
SUPIANIK