Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kembali, Polres Jember berhasil mengungkap perdagangan ilegal bayi lobster (Benur) yang dilakukan diwilayah hukumnya.
Tidak kurang dari 25.000 benur berhasil disita dari tangan pelakunya dan siap dilepas liarkan ke habitat aslinya. Selasa, (03/10).
Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, menerangkan, bermula dari laporan warga tentang adanya perdagangan benur yang dilakukan secara ilegal.
Baca Juga. Selidiki Dugaan Korupsi Dana Bansos, Kejari Jember Panggil Mantan Bupatinya
Seorang lelaki bernama Fathur Rahman, 43 tahun warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger akhirnya diamankan. Sekitar 1.200 benur jenis mutiara, 405 benur jenis pasir, dan 800 benur jenis lain berhasil disita.
“Berdasarkan informasi, dari tangan lelaki ini diketahui sebagai pengepul,” katanya.
Menurut Edo, setelah membeli dari nelayan setempat, disinyalir benur-benur itu akan dijual keluar daerah bahkan di ekspor keluar negeri.
Perbuatan tersangka yang mengancam kelestarian ekosistem laut itu, membuatnya terancam dikenai Pasal 92 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman.
“Pelaku maksimal akan dijerat 8 tahun hukuman penjara dengan denda maksimal Rp 1,5 milyar,” ujarnya.
Baca Juga. Tentukan Besaran UMK Tahun 2018, Disnakertrans Jember Survei Kebutuhan Hidup Layak
Lebih jauh Edo menambahkan, setelah diamankan puluhan ribu benur tersebut selanjutnya dilepas liarkan di Pantai Puger pada Selasa Sore. Tentunya, Edo menerangkan, dengan terlebih dahulu menyisihkan sebagian kecil untuk barang bukti di Persidangan.
Sementara itu, Koordinator Karantina Ikan, Kementrian Perikanan dan Kelautan Wilayah Jember, Sonny Febriyanto, mengatakan, di Kabupaten Jember tidak kurang dari 50.000 benur berhasil diamankan dan dilepas liarkan selama tahun 2017 ini.
“Mayoritas benur dikabupaten ini berasal dari wilayah Pantai Selatan,” katanya.
Baca Juga. Empat Rumah Tidak Layak Huni, di Kecamatan Pakusari Dibenahi
Pihaknya bersama Dinas terkait sebenarnya sudah melakukan sosialisasi tentang larangan menangkap benur, namun masih ada pihak-pihak yang tetap nekat melakukan tindakan ilegal untuk mendapat keuntungan.
SUPIANIK