Radiobintangtenggara.com, SRONO – Polsek Srono Polres Banyuwangi mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. Sabtu tanggal 30 September 2017 sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku bernama Budi Suhartono, (41) pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Krajan RT 01 RW 01 Desa Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, yang diduga telah melakukan pencurian laptop milik MTsN 3 Srono.
Kanit Reskrim Polsek Srono, IPTU Sutarkam menjelaskan kronologis kejadian berawal pada bulan Januari di Sekolah MTsN 3 Srono Banyuwnagi ada pengadaan laptop dalam rangka simulasi UNBK sebanyak 92 laptop merk Asus, disimpan diruang Tata Usaha (TU) dengan rincian sebanyak 81 unit dan disimpan di ruang Laboratorium Computer 11 unit.
Baca Juga. Ikan Segar, Ramaikan Fish Market Festival Muncar
Kemudian, lanjut Sutarkam, sekira bulan April 2017 pihak sekolah melakukan kegiatan simulasi UNBK, sebelum simulasi UNBK dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap jumlah laptop.
“Setelah di cek ternyata jumlah laptop yang berada di ruang TU kurang dua tinggal 79 telah dilakukan pencarian tidak diketemukan,” katanya.
Sutarkam menambahkan, pada tanggal 30 September 2017 pelapor diperintah oleh kepala sekolah untuk melakukan pengecekan dalam rangka perawatan. Saat dicek dihitung laptop tidak ada 5 unit dilakukan pencarian tidak ditemukan, di ruangan, pintu maupun jendela tidak ada yang rusak.
Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Srono oleh Argian Wira Yudhistira, 34 tahun, Guru MTsN 3 Srono. Menurut Sutarkam, pihaknya menemukan fakta jika pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekira pukul 11.00 WIB Suhaili telah membeli laptop merk asus warna abu-abu dari tersangka.
Baca Juga. Tanggap Letusan Gunung Agung, Otoritas Pelabuhan Gilimanuk Dirikan Posko Siaga
Saat itu pembeli merasa curiga karena di laptop ada tulisan MTsN kemudian konfirmasi ke MTsN 3 Srono tentang perihal laptop tersebut selanjutnya melaporkan ke Polsek Srono.
“Kemudian Polsek Srono menindaklanjutinya mengamankan Tersangka dan menurut pengakuan tersangka barang bukti lainnya sudah berpindah ke tangan orang lain,” ujarnya.
Akibat kejadian itu pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Srono guna memudahkan penyidikan dan penyelidikan. Pihaknya menjerat pelaku dengan menggunakan pasal 363 (1) ke-3e jo Psl 65 KUHP.
HERMAWAN