Aksi penolakan akibat maraknya prostitusi online yang kian marak di Indonesia yang menjadikan wanita sebagai pbjek eksploitasi. (Foto. Repro)

Polres Banyuwangi, Amankan Mucikari Prostitusi Berbasis Aplikasi

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Banyuwangi pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perdagangan manusia (TPPO) dengan modus prostitusi online.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi., S.H. mengatakan, Anggota Opsnal telah mengamankan orang yang bernama VMS alias CB, (36), Laki-laki, yang beralamat di Dusun Krajan RT 02 RW III Desa Bagorejo Kecamtan Srono Kabupaten Banyuwangi.

“Kita duga sebagai mucikari dalam perkara perdagangan orang,” katanya.

Baca Juga. Nekat Mencuri, Warga Kebaman di Amankan Polisi

Menurut Sodik, tersangka VMS itu mengirimkan beberapa foto wanita melalui media sosial Whatsapp, dan menyepakati harga dan lokasi pertemuan dengan para pelangganya dengan terleih dahulu calon pelanggan harus membayar sejumlah harga yang telah disepakati dengan cara transfer ke rekening pelaku.

Kronologis kejadian, lanjut Sodik,  berdasarkan hasil penyelidikan anggota dilapangan didapatkan ada diduga jaringan prostitusi melalui media sosial, kemudian dilakukan undercover dengan cara berkomunikasi dengan pelaku an.

“VMS alias CB sebagai mucikari melalui media sosial Whatsapp,” ujarnya.

Baca Juga. Ikan Segar, Ramaikan Fish Market Festival Muncar

Sodik menambahkan, dari Pembicaraan tersebut disepakati harga 1,5 juta via pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama VMS, sekaligus ditentukan lokasi pertemuan di salah satu hotel ditengah kota Banyuwangi.

Hasil interogasi awal didapati bahwa tersangka VMS menyuruh MN alias MM sebagai PSK untuk datang melayani tamu yang telah Booking Short Time di kamar 310  Salah satu hotel di tengah Kota Banyuwangi dengan memberi upah sebesar Rp. 1.000.000,- kepada MN alias MM.

“Sedangkan tersangka VMS alias CB mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,” terangnya.

Baca Juga. Tanggap Letusan Gunung Agung, Otoritas Pelabuhan Gilimanuk Dirikan Posko Siaga

Sodik mengaku, penyidik sedang bekerja guna melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa terlapor sebagai tersangka, berkoordinasi dengan JPU.

Akibat perkara itu, tersangka duga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

HERMAWAN

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *