Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Peredaran nakotika dan obat-obatan terlarang masih cukup tinggi di Situbondo . Selama dua pekan melakukan operasi, Satreskoba Polres Situbondo berhasil mengungkap 9 kasusu dan menetapkan 11 orang tersangka.
Dari 11 orang tersangka ini terdiri dari empat tersangka sabu-sabu, serta lima tersangka obat-obatan terlarang. Â Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 9, 13 gram sabu, 20, 56 ganja, serta 6 ribu 868 butir obat-obatan terlarang.
Polres Situbondo masih mendalami pemasok narkotika ke Situbondo, yang ditengarai menggunakan jalur laut dari kepulauan Sumenep Madura. Ironisnya, saat ini peredaran obat-obatan terlarang sudah menyasar kalangan siswa Sekolah Dasar.
Baca Juga. Tabrakan di Gambiran, Motor Ninja Ringsek, Dua Pengendara Meregang Nyawa
Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, 11 tersangka kasus narkotika berhasil diungkap Satreskoba selama melakukan operasi Sikat Semeru 2017.
“6.868 butir obat-obatan terlarang yang berhasil kami amankan berupa Pil trex dan dextro,” katanya.
Sigit mengaku, saat ini peredaran obat daftar G itu menyentuh kalangan pelajar. Polres akan terus melakukan operasi, mengingat pengguna pil koplo tersebut merupakan pintu masuk menggunakan narkoba.
Baca Juga. DPRD SItubondo Kecewa, Perusda Banongan Dibuat PHP
Lebih jauh Sigit, menegaskan, pihaknya sudah berhasil menangkap sejumlah pengedar narkotika besar di Situbondo. Ada beberapa pengedar belum berhasil ditangkap.
“Namun namanya sudah masuk target operasi kepolisian jadi mereka akan terus kami buru,” ujarnya.
Selain mengamankan mengungkap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, Polres Situbondo juga mengamankan 247 botol miras jenis arak. Ratusan miras tersebut diamankan dari 31 lokasi berbeda. Polisi telah memberikan peringatan keras 64 orang penjual miras, agar tidak mengulagi perbuatannya lagi.
ZAINI ZAIN