Pelaku MW (22) berprofesi sebagai buruh, beralamat di Lingkungan Gunungsari, RT. 02, RW. 03, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi yang ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi ilegal. (Foto. Repro)

Lagi, Satresnarkoba Polres Banyuwangi Amankan Pengedar Pil Setan

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuwangi menangkap pelaku yang diduga mengedarkan sediaan farmasi ilegal jenis trihexyphenidyl. Sabtu, (07/10)

Kasat Resnarkoba AKP Muh. Indra Nadjib., S.I.K. menyampaikan bahwa berdasarkan dari informasi yang didapat anggota Opsnal Satresnarkoba di lapangan akhirnya pelaku yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl berhasil ditangkap pada saat berada di samping Toko Arraihan.

“Lokasinya dikelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi,” katanya.

Baca Juga. Ijen Summer Jazz Banyuwangi, Sukses Tampilkan Komposisi Terbaik

Menurut Indra, Pelaku MW (22) berprofesi sebagai buruh, beralamat di Lingkungan Gunungsari, RT. 02, RW. 03, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan pemeriksaan awal pelaku ditengarai merupakan pengedar obat keras yang biasa menyasar anak-anak muda sebagai korbannya.

“Kami masih menelusuri secara detail jaringan pelaku,” ujarnya.

Baca Juga. Cegah Peredaran Meluas, Satresnarkoba Polres Banyuwangi Gelar Penyuluhan

Atas penangkapan itu, lanjut Indra, pihaknya berhasil  mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 250 butir obat Trihexyphenidil,  dua buah kaleng plastik warna putih,  Uang tunai Rp. 40 ribu,  satu buah Hp Asus warna hitam putih.

Indra menambahkan, dalam perkara itu, tersangka MW akan dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

RENDRA PRASETYO

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *