Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Bertempat di Pendopo Wahya Wibaha Graha kabupaten Jember sekitar 500 perijinan yang diajukan masyarakat seperti Ijin Mendirikan Bangunan, dan Ruang Milik Jalan dan Sepadan Sungai diserahkan langsung oleh Bupati Jember tanpa dikenai biaya tambahan.
Bupati Jember, Faida mengatakan, langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Pemkab Jember untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perijinan.
Baca Juga. Peduli Buruh Migran Empat Desa Di Jember Telah Miliki Perdes Desbumi
Menurut Bupati, proses perijinan saat ini sudah dipermudah, masyarakat cukup datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memproses perijinan yang dibutuhkan.
“Jika persyaratan lengkap dan sudah sesuai prosedur maka perijinan yang diurus bisa diterbitkan dalam waktu 7 hingga 14 hari,” katanya.
Guna biaya yang dikenakan kepada pemohon perizinan adalah retribusi yang sudah diatur dan sesuai dengan perhitungannya. Bupati mencontohkan, pemohon mengajukan IMB dengan luas banguan sekitar 70 Meter Persegi.
Baca Juga. PT KAI Daops IX Tambah Operasikan Kereta Api Mutiara Timur
Bberdasarkan perhitungan ia akan dikenai retribusi sekitar Rp. 91 ribu maka hanya jumlah tersebut yang harus dibayar dan tidak dikenakan biaya tambahan lain.
“Permohon juga membayar retribusi langsung ke loket bank dan ada tanda terima dari pembayaran retribusi ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Faida, meminta masyarakat agar datang dan mengurus sendiri pengajuan perijinan serta tidak mempercayakan kepada perantara untuk menghindari kesimpang siuran informasi.
SUPIANIK