Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko, saat memberikan keterangan tentang kasusu pembunuhan yang menimpa warga Banyuwangi di Jember. Senin, (09/09) (Foto. SUPIANIK)

Polres Jember ungkap, Motif Pembunuhan Warga Songgon di Jember

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti, Polres Jember  akhirnya berhasil megungkap kasus pembunuhan terhadap Poniran, (42) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

Kala itu jenazah Poniran ditemukan di Sungai Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember pada 21 September 2017 lalu.

Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, Senin siang menerangkan, terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari dilakukanya oleh TKP.

Baca Juga. Bupati Jember Janji Cabut SK Mutasi Guru yang Diperoleh dengan Ilegal

Berdasarkan hasil otopsi diketahui penyebab meninggalnya korban akibat pukulan benda tumpul pada bagian kepala. Setelah dilakukan idenfikasi inafis juga berhasil diketahui  identitas korban.

“Hal ini membawa polisi mengejar orang yang terakhir kali diketahui bersama korban,” katanya.

Menurut Edo, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk bersembunyi. Akhirnya pada Minggu 8 Oktober 2017,  Munawi, (32) warga Dusun Mulyorejo, Desa Baban Tengah, Kecamatan Silo, kabupaten Jember tersangka kasus pembuhunan berhasil ditangkap.

Baca Juga. Serang Petugas, Buronan Kasus Perampokan di Tembak Mati

Kepada polisi, lanjut Edo, lelaki yang bekerja sebagai tukang bangunan di Bali itu mengakui membunuh korban dengan cara dibujuk terlebih dahulu untuk diajak ke Jember.

Perjalanan dari Bali menuju Jember, setibanya di TKP korban diajak mandi disungai Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo. “Begitu korban masuk sungai tersangka  langsung memukul kepala korban dengan palu yang sudah ia persiapkan,” ujaranya.

Edo menambahkan, Tersangka mengaku membunuh korban karena kesal, korban yang merupakan teman sesama tukang kerap menghasut orang yang akan memberikan proyek sehingga kerap kali pekerjaan yang seharusnya didapat tersangka diambil oleh korban.

Baca Juga. Putus Mata Rantai Pungli, Faida Serahkan Ratusan Perizinan Langsung

Guna menutupi perbuatanya, kata Edo, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti berupa sepeda motor honda beat P-6218-XW milik korban dengan cara menguburkannya di dapur rumahnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *