Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Muncar pada Senin (09/10/2017) sekitar pukul 13.30 WIB berhasil mengamankan tiga orang warga Kecamatan Muncar yang didapati sedang asyik bermain judi kartu remi di Dusun Krajan Desa Wringinputih Kecamatan Muncar.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah, AM (40) warga Desa Wringinputih, WY(35) warga Desa Tapanrejo, dan WS (54) warga Desa Wringinputih.
Baca Juga. BMKG Banyuwangi : Waspada Angin Puting Beliung Saat Masa Peralihan Musim
Kanit Reskrim Polsek Muncar IPTU Eko Darmawan, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula, pada awalnya petugas mendapat informasi bahwa sedang berlangsung judi kartu remi di Dusun Krajan Desa Wringinputih Kecamatan Muncar.
“Berdasarkan informasi ini, petugas segera melakukan pengecekan ke TKP dan benar didapati ada kegiatan judi kartu remi dan sudah berlangsung sebanyak 15 putaran,” katanya
Baca Juga. Perluas Akses Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Tambah Rumah Sakit Rujukan
Menurut Eko, dari para tersangka diamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 213 ribu rupiah. Oleh karena itu, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
“Sehingga kami dari pihak kepolisian akan terus mendalami perkara ini,” ujarnya.
HERMAWAN