Radiobintangtangtenggara.com, LUMAJANG – KS menjadi Daftar pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dan kekerasan (Curas) sejak tiga tahun akhirnya dapat digelandang dari rumahnya di Dusun Tunjungan, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Paur Subbaghumas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad SH mengatakan, KS termasuk DPO yang licin, Butuh waktu sekitar 3 tahun untuk anggota Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku.
Menurut Basuki, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Mei 2014 saat menjalani aksinya di Dusun Krajan Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh Lumajang, dengan Samsul Hadi (42) warga setempat yang menjadi korbannya
“Pada peristiwa ini pelaku masuk dalam rumah dengan cara merusak jendela depan rumah korban,” katanya.
Baca Juga. Dinas Kesehatan Lumajang Gencarkan program UKM
Basuki menambahkan, setelah masuk ke rumah korban, pelaku membangunkan korban sambil mengancam korban dengan senjata tajam berupa clurit, kemudian mengambil uang korban yg di simpan di dapur sebesar Rp. 17 juta.
Lebih jauh, Basuki menjelaskan, selain menangkap pelaku, petugas juga telah berhasil mengamankan Satu warna hitam. Setelah melakukan penangkapan, petugas Kepolisian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif dari aksi pelaku,” ujarnya.
SUPIANIK