Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sebagai tindak lanjut ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) tentang pengawalan Dana Desa oleh Polri, Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Kapolres Jember memerintahkan seluruh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) agar terlibat secara langsung dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Baca Juga. Operasi Zebra 2017 Digelar, Polres Jember Berharap Tekan Angka Kecelakaan
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, menerangkan, dirinya sudah memerintahkan 258 Bhabinkamtibmas untuk mengawal penggunaan dana desa mulai perecanaan hingga penggunaan agar tidak terjadi penyelewengan.
“Kami mendorong Kepala Desa agar lebih transparan dalam realisasi pengguanaannya,” katanya.
Menurut Kusworo, sejak ditandatanginya MoU tersebut, seluruh Kepala Desa yang ada di Jember diberi waktu 1 minggu untuk memampang di papan pengumanan tentang rincian pengguanan dana desanya.
Namun, lanjut Kusworo, tidak sampai dalam waktu tiga hari seluruh Kepala Desa sudah menampilkan laporan penggunaan dana desa di papan pengumuman.
Baca Juga. Empat Negara Ikuti Jember Kompetisi Drum Band Ke-6 Di Jember
Lebih lanjut, Kusworo menerangkan, karena proses itu masih berjalan jika nanti ditemukan dugaan terjadinya penyelewengan, maka langkah yang akan diambil adalah memberi kesempatan terlebih dahulu.
“Hal ini guna memberi waktu kepada inspekstorat untuk melakukan penertiban dan peringatan agar dilakukan perbaikan,” ujarnya.
SUPIANIK