Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG – Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial yang ada di Indonesia. Lumajang merupakan salah satu Kabupaten di Indonesia yang juga tak terlepas dari masalah kemiskinan tersebut. Masalah kemiskinan pada suatu daerah dapat menimbulkan daerah tersebut tertinggal.
Kepala Bappeda Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, Presiden RI telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019.
Perpres tersebut, kata Nugrihi, disebutkan bahwa terdapat 122 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal. “Dari data tersebut Lumajang tidak termasuk sebagai daerah tertinggal,” katanya.
Baca Juga. Pemkab Lumajang, Tetapkan Besaran RAPBD Tahun 2018
Menurut Nugroho, untuk mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (Basic Needs Approach).
Dengan pendekatan itu, lanjut Nugraha, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM).
“Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin,” ujarnya.
Baca Juga. Satresnarkoba Polres Lumajang, Berhasil Meringkus Bandar Narkotika
Mengenai Indeks Kedalaman Kemiskinan, Nugroho menjelaskan tren penurunan terjadi dari Tahun 2015 ke 2016. Dimana Indeks Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Lumajang tahun 2015 sebesar 1,65 sedangkan di tahun 2016 turun menjadi 1,62.
“Artinya dari 2015 ke 2016 ini semakin bagus, banyak yang tadinya itu masih di bawah garis kemiskinan, kini mulai mendekati garis kemiskinan,” pungkasnya.
SUPIANIK