Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, masih menunggu Partai politik melakukan perbaikan data sistem informasi partai politik (Sipol).
Hal itu menyusul keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan sembilan Parpol. Meski Bawaslu memutuskan sembilan Partai, namun di Situbondo hanya ada empat Parpol.
Hingga kini sudah ada dua Parpol memperbaiki berkas ke KPU di jalan Cendera Wasih, masing-masing Partai Rakyat, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Baca Juga. Enam Atelit Situbondo Berhasil Raih Medali di Kejuaran Tarung Drajat di Malang
Menurut Ketua PKPI Situbondo, Amirul Musthofa, sebelumnya data Sipol PKPI dinyatakan belum valid. Dirinya mendatangi kantor KPU untuk melakukan perbaikan, sesuai keputusan Bawaslu RI
Sebelumnya kata Amir, data PKPI dinyatakan belum valid saat dilakukan verifikasi faktual. “Ketidak validan ini disebabkan karena data fisik PKPI tidak sama dengan Sipol di KPU,” katanya.
Sementara itu, dikonfimasi terpisah, Ketua KPU Situbondo, Marwoto, mengatakan, meski keputusan Bawaslu menyebut ada sembilan Parpol bisa melakukan perbaikan berkas pendaftaran ke KPU.
“Namun di Situbondo hanya ada empat partai, yaitu PKPI, Partai Rakyat, PBB dan Partai Idaman,” ujarnya.
Baca Juga. Modus Ingin Order Muatan, Sebuah Truk Dibawa Kabur
Marwoto mengaku, dari keempat partai tersebut baru PKPI dan Partai Rakyat memperbaiki berkas. Sesuai tahapan dua partai lainnya masih memiliki waktu melakukan perbaikan hingga 24 November mendatang.
ZAINI ZAIN