Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Disnakertrans Kabupaten Jember, menggelar rapat bersama dewan pengupahan kabupaten. Rapat yang dilaksanakan di aula Disnakertrans Jember tersebut guna membahas Peraturan Gubernur untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2018.
Kepala Disnakertrans kabupaten Jember, Bambang Edy Santoso menerangkan, pihaknya sudah mengagendakan mengundang 805 perusahaan yang ada di Jember untuk sosialisasi penetapan UMK tersebut.
Harapannya seluruh pihak, mengerti tentang aturan penetapan UMK. “Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang menolak mengupah karyawan sesuai UMK,” katanya.
Baca Juga. Kualitas Bangunan Buruk, Ruang Kelas SDN 1 Gugut Ambruk
Sementara itu, Asisten II Pemkab Jember, Edy Budi Susilo yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, setelah turunnya pergub tentang UMK ini, seluruh pihak harus bisa mengawal pelaksanaannya.
Edy menegaskan, setelah menjadi sebuah kesepakatan seharusnya tidak ada lagi yang tidak taat. Pemkab Jember sendiri akan membentuk tim pengawas.
“Tim ini akan memonitor dan mengevalusi ada tidaknya pelanggaran dilapangan terhadap aturan itu,” ujarnya.
Baca Juga. Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Jember, Cukup Hingga Akhir Tahun
Lebih jauh, Edy menerangkan sesuai yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mentaati aturan pengupahan.
SUPIANIK