Tiga Tersangka beserta barang bukti diamankan petugas Anggota Polres Situbondo. (Foto. Zaini Zain)

Bekuk Tiga Tersangka, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Dextro

Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang. Meski barang bukti yang diamankan tidak terlalu besar, namun polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar obat terlarang di wilayah timur dalam satu kali operasi.

Kasubag Humas Polres Situbondo, IPTU Nanang Priyambodo mengatakan, Polisi pertama kali mengamankan seorang pengedar berinisial F alias S,  warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih.

“Pria berusia 26 tahun itu tertangkap basah saat akan diduga mengedarkan pil dextro,” katanya.

Baca Juga. Jelang Akhir Tahun, Pemkab Situbondo Cairkan Seluruh Bantuan untuk Desa

Dari tangan S alias F, polisi mengamankan 205 butir pil dextro.  Tidak sampai disitu, setelah menangkap S alias F polisi kemudian bergerak menangkap jaringannya masing-masing S, 22 tahun dan  R, 23 tahun.

Dari tangan kedua pemuda ini polisi mengamankan barang bukti masing-masing 43 butir  dan 100 butir Pil Dextro. “Selanjutnya ketiga tersangka terduga pengedar pil dektro itu digelandang ke Mapolres Situbondo,” ujarnya.

Menurut  Nanang Priyambodo, polisi berhasil mengendus ketiga tersangka setelah sebelumnya menerima laporan warga. Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan 348 butir pil dextro.

ZAINI ZAIN

About Fareh Hariyanto

Check Also

Dankormar Tinjau Program Ketahanan Pangan di Puslatpurmar 5 Baluran

Radiobintangtenggara.com , Situbondo – Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr. (Han)  …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *