Komisioner KPU Kabupaten Jember Habib M. Rohan saat menunjukan peta dapil di kabupaten Jember. (Foto. Supianik)

Jelang Pemilu Serentak 2019, KPU Jember Sosialisasikan Undang-Undang Perubahan Dapil

Radiobintangtenggara.com, JEMBER Meskipun pemilihan legislatif (Pileg) masih akan dilakukan pada tahuhn 2019 mendatang upaya pengenalan terhadap piranti kelengkapan Pemilu terus dilakukan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember  mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) Di Kabupaten Jember. Sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga. Kenaikan Harga Komoditas Beras, Picu Inflasi di Jember

Komisioner KPU Kabupaten Jember, Divisi Teknis Habib M Rohan, mengatakan perubahan Dapil tersebut sampai saat ini masih dalam tahap wacana.

Tetapi Undang-Undang  tentang perubahan Dapil sangat penting untuk segera di sosialisasikan. “Harapan kami jika benar terjadi perubahan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

Menurut Rohan, perubahan dapil dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya meningkatnya jumlah penduduk pada setiap kecamatan diwilayah Kabupaten Jember.

Baca Juga. Waspadai Cuaca Ekstream, Pemkab Jember Tetapkan Status Siaga Tanggap Bencana

Sedangkan  untuk Dapil di Kabupaten Jember sampai sekarang  masih terbagi menjadi 6 wilayah, dengan  masing-masing Dapil diisi enam sampai sepuluh kursi di Legislatif.

“Semoga dengan sosialisasi ini dapat menambah khasanah pengetahuan masyarakat Jember,” ujarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *