Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Polres Jember, RSD dr Soebandi Jember dan PT Jasa Raharja menandatangani kesepakatan bersama (Mou) pemberian pelayanan medis terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan korban tindak kriminalitas yang membutuhkan bantuan medis.
Penandatanganan MoU itu dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember.
Baca Juga. Harga Kebutuhan Merangkak Naik, Pedagang Berharap Ada Upaya Stabilisasi
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, selama ini untuk keperluan penanganan medis terkait korban kecelakaan lalu lintas dan juga korban tindak kriminalitas, biaya operasionalnya tidak sepenuhnya bisa dicukupi dengan anggaran dinas.
“Sehingga dibutuhkan kerjasama dengan pihak terkait untuk mengatasi persoalan tersebut,” katanya.
Dengan diadakannya Mou itu, lanjut Kusworo, pihak Rumah sakit dan Jasa Raharja akan menjamin jika pihak rumah sakit akan melakukan tindakan medis yang dibutuhkan.
Baca Juga. PT KAI Daops IX Targetkan Kenaikan Penumpang Sebesar 3 Persen Selama Libur Akhir Tahun
Hal itu menurut Kusworo termasuk tindakan menerjunkan ambulan dan tenaga medis ke lokasi, hingga tindakan otopsi jika dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan anggaran lagi.
“Semoga dengan aturan baru ini dapat meringankan korban yang mengalami insiden kecelakaan,” ujarnya.
SUPIANIK