Anggota Kepolisian bersama warga membantu evakuasi korban tabrak lari diwilayah Mojopanggung Kecamatan Giri Banyuwangi. (Foto. Ries Andrian)

Hendak Berangkat Sekolah, Seorang Siswi Jadi Korban Tabrak Lari

Radiobintangtenggara.com, Banyuwangi – Sebuah mobil jenis Honda Mobilio Nopol P 1875 XA warna putih sempat menabrak pengendara sepeda motor didepan pintu masuk Perumahan Mendut wilayah Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi. Kamis, (04/1).

Mobil itu menabrak sepeda motor Honda Supra X Nopol P 5366 VK yang dikendarai oleh Yasmin Nurul Fadillah. Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP Ries Andrian Yudho Nugroho mengatakan kronologi awal kejadian bermula saat sepeda motor melaju dari arah Timur menuju Barat.

Baca Juga. Hari Pertama Tahun 2018, Kecelakaan di Muncar Sebabkan Korban Meninggal

Sesampainya dilokasi kejadian, lanjut Ries Andrian, Yasmin pengendara Sepeda Motor berhenti dikarenakan ada mobil yang hendak berbelok. Nahasnya, dari arah yang sama sebuah Mobil jenis Honda Mobilio menabrak kendaraan korban.

“Mengingat jarak sudah terlalu dekat, maka insiden kecelakaan lalu  lintas tidak dapat dihindarkan,” katanya.

Mobil Honda Mobilio yang diketahui milik Mislani Husen warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi kota yang terlibat tabrak lari. (Foto. Ries Andrian)
Mobil Honda Mobilio yang diketahui milik Mislani Husen warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi kota yang terlibat tabrak lari. (Foto. Ries Andrian)

Ries Andrian menambahkan, akibat insiden tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.  Ironisnya, setelah tabrakan, Mobil Mobilio mobil Honda Mobilio  yang diketahui  milik Mislani Husen warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi kota. tak berhenti dan meninggalkan pengendara Supra X yang hendak berangkat sekolah.

Baca Juga. Tak Sesuai Aturan, Satlantas Polres Banyuwangi Kandangkan Kendaraan Rakitan

Menurut Ries, pihaknya menyayangkan   tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab tersebut. Ia menghimbau bagi pengendara yang terlibat kecelakaan lebih baik  melaporkan ke pihak polisi. Hal itu sesuai aturan dalam Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena disembunyikan seperti apapun di lokasi kecelakaan pasti meninggalkan bekas, dan tabrak lari justru akan mendapatkan hukuman yang lebih tinggi,” ujarnya.

RISKI RESTIAWAN

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *