Budiono, Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan non Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur. (Foto. Supianik)

Begini Syarat Leasing Jika Ingin Tarik Kendaraan Konsumen Wanprestasi

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Penerapan Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 masih kerap menghadapi persoalan dalam prakteknya. Mulai dari perusahaan pembiayaan (leasing) yang tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia, hingga proses eksekusi benda yang menjadi jaminan fidusia dilakukan secara salah.

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur, Budiono menyatakan, dalam  perjanjian  fidusia, perusahaan pembiayaan  haruslah memberikan penjelasan serinci mungkin kepada konsumen  saat akan melakukan kontrak perjanjian jual beli yang menjadikan kendaraan sebagai jaminan fidusia.

Penjelasan yang diberikan termasuk hak-hak dan kewajiban  yang akan muncul sebagai akibat perjanjian yang dibuat. “Sehingga  ketika konsumen melanggar kewajibannya,  leasing  dapat  menarik  obyek jaminan sesuai aturan dalam Undang-Undang Fidusia,” katanya.

Baca Juga. Tahun 2018, Target Serapan Beras Bulog Jember Meningkat

Meski demikian, lanjut Budiono, guna menarik obyek yang dijaminkan perusahaan pembiayaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain memberi surat peringatan terlebih dahulu kepada konsumen yang dianggap lalai.

Sedangkan untuk penarikan kendaraan memang bisa dilakukan oleh pegawai atau tenaga eksternal yang diberi kuasa persahaan untuk  melakukan penarikan. Dengan ketentuan tenaga eksternal tadi harus tersertifikasi sebagai tenaga ahli penarikan yang sertifikatnya diterbitkan oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia.

“Perusahaan pembiayaan yang terlibat juga harus dilengkapi sertifikat jaminan fidusia,” ujarnya.

Baca Juga. Persiapan Pilkada 2018, Polres Jember Gelar Simulasi

Budiono menambahkan dengan telah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, barulah leasing dapat menarik barang yang dijaminkan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Mengingat berdasarkan Undang-Undang jaminan fidusia, sertifikat jaminan fidusia  memiliki kekutan hukum setara dengan putusan pengadilan.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Korban P (40) pemain bola yang juga menjabat bendahara di Gaskal United 1995 Kalibaru, meninggal dunia akibat peluru nyasar. (Foto. Instagram @gaskalunited_1995)

Korban Peluru Nyasar di Lapangan Sawunggaling, Kalibaru Dikabarkan Meninggal Dunia, Polisi Sudah Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku

Warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, berduka atas meninggalnya warga yang menjadi korban peluru nyasar yang terjadi pada Jumat sore, 28 Februari 2025, korban di makamkan di TPU tidak jauh dari Lapangan Sawunggaling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *