Supriyanto warga Dusun Mandaran Krajan II, Desa Puger kulon, Kecamatan Puger saat dilakukan pemeriksaan terhadap Okerbaya miliknya. (Foto. Supianik)

Dua Ribu Butir Pil Daftar G Jenis Trihexiphenidyl di Temukan di Lapas Jember

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Dua ribu butir Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dimasukan ke Lapas kelas II-A Jember dengan cara dilempar dari luar tembok. Saat ini Petugas telah berhasil mengamankan penghuni lapas yang diduga sebagai pemilik benda terlarang tersebut.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Jember, Tutut Jemi Setiawan,  menerangkan, awalnya sekitar pukul 14.00 WIB ia mendapat laporan dari petugas penjaga yang berada di atas tower.

Baca Juga. Operasi Pasar Beras di Jember Pengaruhi Harga Beras Premium

Petugas tersebut mengatakan baru saja melihat benda yang masuk ke area lapas dengan cara dilempar dari luar pagar. Iapun mengatakan ciri-ciri pelempar mengenakan baju berwarna biru dan bercelana jeans.

“Kami bersama anak buahnya guna melakukan pengecekan di depan kamar blok 3B dan 4B yang diduga sebagai tempat jatuhnya barang yang dilempar dari luar,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Tutut,  ditemukan sebuah bungkusan mencurigakan di kamar 4B. Setelah dibuka ternyata isi bungkusan tersebut Okerbaya jenis Trihexiphenidyl berwarna putih sebanyak dua ribu butir.

Petugas kemudian mengumpulkan seluruh penghuni kamar di blok 4B untuk menanyakan siapa pemilik barang tersebut. Setelah sempat bungkam salah satu penghuni kamar akhirnya mengaku, bahwa barang tersebut bukan milik penghuni di blok 4B.

“Seseorang dari kamar 3 bernama Suprianto yang mengambil bungkusan dari luar kamar lalu menaruhnya di kamar mereka,” ujarnya.

Baca Juga. Begini Syarat Leasing Jika Ingin Tarik Kendaraan Konsumen Wanprestasi

Tutut menambahkan, petugas lalu memanggil Supriyanto. Setelah ditanya, pemuda warga Dusun Mandaran Krajan II, Desa Puger kulon, Kecamatan Puger itu mengakui bahwa bahwa barang tersebut memang miliknya.

Tutut menerangkan, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menanangani kasus ini.

Sementara itu, saat dimintai keterangan di ruang KPLP, Supriyanto mengakui, ia mendapat ribuan butir Okerbaya tersebut dari temannya berinisial R-H.

Ia membayar kontan seharga Rp 1,9 juta pada saat yang bersangkutan menjenguknya di Lapas. Berdasarkan data Supriyanto dipenjara 2,5 tahun karena kasus pengancaman menggunakan clurit. Yang  bersangkutan seharusnya bebas di bulan Agustus 2018 mendatang.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *