Ketua DPRD Kabupaten Jember Thoif Zamroni, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto. Supianik)

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua DPRD Jember Diminta Menjadi Justice Colaborator

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Ketua DPRD Kabupaten Jember Thoif Zamroni,  telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Politisi asal partai Gerindra ini diduga telah melakukan  penyalahgunaan terhadap dana Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Jember  tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, menerangkan sebenarnya penyidikan terhadap kasus bantuan sosial  ternak dengan nilai total Rp 33 Milyar  ini sudah dilakukan selama setahun.

Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan alat bukti yang dibutuhkan sudah cukup untuk menetapkan ketua DPRD Jember sebagai tersangka.

“Temuan lapangan juga mendapati bukti jika penyaluran dana bantuan tersebut  tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Sesuai Permendagri Nomor 39 tahun 2009, kelompok penerima seharusnya orang yang tidak mampu karena tujuan dari pemberian bansos untuk pengentasan kemiskinan. Namun pemberian bansos ini banyak yang tidak tepat sasaran karena diberikan pada orang mampu dan masih memiliki hubungan kekerabatan.

Ketua DPRD Jember disangka telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Perannya dalam dugaan penyelewengan dana bansos ini, mulai dari perencanaan hingga pengusulannya kepada tim anggaran Pemkab Jember.

Menurut Ponco, Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan badan langsung dilakukan terhadap legislator muda ini.  Dengan pertimbangan agar yang bersangkutan  tidak mengulangi perbuatannya.

“Serta tidak mempengaruhi dan mengintimidasi para saksi, serta agar tidak  menghilangkan atau mengganti barang bukti,” ujarnya.

Ponco Hartanto menambahkan, kasus dugaan penyelewengan dana ini di duga sudah di design sedemikian rupa. Karena dana bansos sudah turun terlebih dahulu baru kemudian mencari kelompok penerimanya.

Seharusnya sesuai Permendagri proses pengeluaran dana bantuan dimulai dari pengajuan proposal oleh kelompok penerima, lalu dilakukan verifikasi,  untuk kemudian diteruskan kepada Bupati untuk diterbitkan SK, dan ditindak lanjuti dengan pengeluaran anggaran.

Diakui Ponco, tidak semua penerima bantuan melakukan penyimpangan masih ada beberapa yang melakasanakan penyaluran dana bansos dengan benar.

Terkait ditetapkannya Ketua DPRD Jember sebagai tersangka, Ponco Hartanto berharap yang bersangkutan bersedia menjadi Justice Colaborator agar semua kasus penyimpangan dana hibah bansos di Kabupaten Jember bisa terbongkar.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *