Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Para pengusaha tempat hiburan di Banyuwangi menyayangkan kenaikan pajak tempat hiburan di Banyuwangi. Karena kenaikan pajak daerah hingga 35 persen tersebut akan berpotensi terhadap sepinya pengunjung tempat hiburan, utamanya tempat karaoke karena akan berdampak pada kenaikan harga sewanya.
Perkumpulan Pengusaha Hiburan Banyuwangi (PPHB) Fafan Luika mengatakan kenaikan pajak hiburan hingga 35 persen akan membunuh tempat hiburan di Banyuwangi. Terlebih saat ini, harga sewa tempat hiburan di Banyuwangi menurutnya lebih mahal dari kota besar seperti Surabaya, yang pajaknya hanya 25 persen.
Baca Juga. Diduga Sakit, Warga Yosowinangun ditemukan Meninggal di Depan Toko
Diakui Fafan, pajak daerah sebesar 35 persen berasal atau diambilkan dari konsumen atau tamu yang menyewa tempat hiburan seperti tempat karaoke yang dikelolanya. Sehingga pajak itu akan memberatkan tamu.
“Praktis tamu akan enggan berkunjung ke tempat hiburan, yang selanjutnya tempat hiburan bakal banyak yang gulung tikar,” katanya.
Sedangkan dengan pajak 10 persen yang diterapkan sebelumnya, lanjut Fafan jumlah pengunjung tempat hiburan menurun hingga 50 persen. Hal tersebut diperparah dengan aturan jam buka tempat hiburan yang dibatasi hingga jam 12 malam.
Fafan menambahkan pihak pengusaha tempat hiburan akan meminta peninjauan kembali ke DPRD, bahkan Kalau perlu akan meminta hearing.
“Mengingat dengan peraturan itu membuat penurunan pengunjung dan pendapatan hingga 50 persen,” ujarnya.
Baca Juga. Polsek Cluring Ungkap Identitas Jenazah yang Mengapung di Sungai Sarimulyo
Menurut Fafan, jika masalah kenaikan pajak hiburan dari 10 menjadi 35 persen,sangat memberatkan bagi pelaku industri tempat hiburan di Banyuwangi. Bahkan hal terburuk banyak yang gulung tikar. Untuk itu pihaknya akan menyampaikan permasalahan ini ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi.
Berdasarkan data, sejumlah pajak daerah di Banyuwangi yang dinaikkan berasal,dari pajak tempat hiburan. Seperti pajak karaoke keluarga yang awalnya 10 persen, menjadi 25 persen dan naik kembali menjadi 35 persen. Kenaikan pajak itu juga menyasar permainan Bilyard dan bowling dan tempat hiburan ketangkasan seperti pacuan kuda.
Rendra Prasetyo